Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PT PLN (Persero) dalam mengajukan permohonan persetujuan harga beli tenaga listrik dari koperasi atau badan usaha lain kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib melampirkan HPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau harga patokan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda