Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, PT PLN (Persero) dapat menerbitkan harga patokan tertinggi.
Koreksi Anda