Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik yang menggunakan sumber energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW, PT PLN (Persero) dapat menerbitkan harga patokan tertinggi.
Koreksi Anda
