Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan rencana pembelian tenaga listrik, PT PLN (Persero) wajib membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan yang dihitung berdasarkan jenis pembangkit, lokasi pembangkit, besaran kapasitas, faktor kapasitas dengan besaran asumsi tertentu, meliputi : a. Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN); b. harga dan kualitas bahan bakar; c. nilai tukar; dan d. indikator ekonomi makro lainnya. (2) Dalam hal untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan parameter acuan biaya eksplorasi dan pengembangan. (3) HPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk masing-masing proyek sesuai dengan harga/nilai keekonomian yang berkeadilan.
Koreksi Anda