Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT. PLN (PERSERO) DARI KOPERASI ATAU BADAN USAHA LAIN
Teks Saat Ini
Pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari koperasi atau badan usaha lain dapat dilakukan melalui pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
