Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal di dalam dokumen perizinan yang diserahkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernursebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdapat KP yang masih berlaku setelah UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009tentang PertambanganMineral dan Batubara, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan evaluasiberdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat
(3).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerbitan KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penyesuaian KP menjadi IUP sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi kriteria, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan penyelesaian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 18.
Koreksi Anda
