Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila gubernur tidak memberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktur Jenderal atas nama Menteri mencabut IUP yang tidak memenuhi kriteria lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda