Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur, pemegang IUP Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria teknis dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 2 atau huruf d diberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda