Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur, pemegang IUP Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria teknis dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c angka 2 atau huruf d diberikan sanksi administratif berupa pencabutan IUP oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
