Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur, pemegang IUP
Eksplorasi tidak memenuhi kriteria teknis, lingkungan, atau finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf c angka 1, dan angka 2, huruf d, atau huruf e angka 1 diberikan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur, pemegang IUP Operasi Produksi tidak memenuhi kriteria finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e angka 2 diberikan sanksi administratif oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; atau
c. pencabutan IUP.
Koreksi Anda
