Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat koordinat IUP tidak sejajar garis lintang bujur, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan perubahan koordinat menjadi sejajar garis lintang bujur yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id