Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat koordinat IUP tidak sejajar garis lintang bujur, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan perubahan koordinat menjadi sejajar garis lintang bujur yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP.
Koreksi Anda
