Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat koordinat IUP Operasi Produksi tidak berada di dalam koordinat IUP Eksplorasi, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan: a. perubahan koordinat yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP Operasi Produksi apabila berada di luar koordinat IUP Eksplorasi; atau b. pencabutan IUP, apabila seluruh koordinat IUP Operasi Produksi berada di luar koordinat IUP Eksplorasi.
Koreksi Anda