Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat koordinat IUP Eksplorasi tidak sesuai dengan koordinat pencadangan wilayah, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan: a. perubahan koordinat yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP Eksplorasi, apabila WIUP eksplorasi masih berada di dalam pencadangan wilayah; atau b. pencabutan IUP Eksplorasi, apabila seluruh koordinat berada di luar pencadangan wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id