Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat koordinat IUP Eksplorasi tidak sesuai dengan koordinat pencadangan wilayah, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan:
a. perubahan koordinat yang tertuang dalam perubahan keputusan penerbitan IUP Eksplorasi, apabila WIUP eksplorasi masih berada di dalam pencadangan wilayah;
atau
b. pencabutan IUP Eksplorasi, apabila seluruh koordinat berada di luar pencadangan wilayah.
Koreksi Anda
