Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat WIUP tumpang tindih dengan WPN, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan: a. penciutan WIUP yang masuk WPN, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau b. pencabutan IUP, apabila seluruh WIUP tumpang tindih dengan WPN.
Koreksi Anda