Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat WIUP tumpang tindih dengan WPN, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan:
a. penciutan WIUP yang masuk WPN, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau
b. pencabutan IUP, apabila seluruh WIUP tumpang tindih dengan WPN.
Koreksi Anda
