Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat tumpang tindih WIUP dengan WIUP lain yang sama komoditas, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan: a. penciutan WIUP, apabila sebagian WIUP tumpang tindih; atau b. penerapan sistem permohonan pertama pencadangan wilayah yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk diberikan IUP (first come first served), apabila seluruh WIUP tumpang tindih. (2) dengan memperhatikan asas kemanfaatan, keterbukaan, keadilan, dan kepentingan nasional dan/atau daerah, Direktur Jenderal atau gubernur dapat melakukan penyelesaian lain terhadap IUP yang WIUP-nya tumpang tindih sama komoditas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id