Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat jangka waktu berlakunya IUP Eksplorasi melebihi ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan penyesuaian jangka waktu IUP Eksplorasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id