Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat jangka waktu berlakunya IUP Eksplorasi melebihi ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan penyesuaian jangka waktu IUP
Eksplorasi sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara.
Koreksi Anda
