Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat lebih dari satu IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka, Direktur Jenderal atau gubernur:
a. menggabungkan WIUP apabila WIUP-nya berimpit, memiliki komoditas sama, dan tahapan kegiatan sama, serta menerbitkan IUP baru berdasarkan WIUP hasil penggabungan; atau
b. memerintahkan pemegang IUP untuk memindahkan IUP kepada badan usaha baru dengan ketentuan pemegang IUP memiliki paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham pada badan usaha baru dan menerbitkan IUP baru hasil pemindahan atas nama badan usaha baru.
Koreksi Anda
