Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat KP Eksploitasi yang bukan merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi,Direktur Jenderal atau gubernur melakukan pencabutan IUP kecuali bagi koperasi.
Koreksi Anda
