Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat:
a. pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan KP atau IUP setelah masa berlaku KP atau IUP berakhir;
b. pencadangan dan permohonan KP ditetapkan setelah UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara;
c. permohonan pencadangan wilayah diajukan pada wilayah KK, PKP2B, KP, atau IUP yang masih aktifdan sama komoditas, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan pencabutan IUP.
Koreksi Anda
