Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi administratif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal atau gubernur terdapat: a. pengajuan permohonan perpanjangan atau peningkatan KP atau IUP setelah masa berlaku KP atau IUP berakhir; b. pencadangan dan permohonan KP ditetapkan setelah UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara; c. permohonan pencadangan wilayah diajukan pada wilayah KK, PKP2B, KP, atau IUP yang masih aktifdan sama komoditas, Direktur Jenderal atau gubernur melakukan pencabutan IUP.
Koreksi Anda