Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi belum melakukan penambangan dan/atau penjualan, kriteria finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e berupa surat keterangan dari pemerintah daerah setempat dan bukti pelunasan iuran tetap.
Koreksi Anda
