Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan terhadap:
a. IUP penyesuaian dari KP; dan/atau
b. KP yang belum berakhir jangka waktunya tetapi belum disesuaikan menjadi IUP.
(2) Evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. administratif terdiri atas:
1. pengajuan permohonan perpanjangan/ peningkatan KP atau IUP sebelum masa berlaku KP atau IUP berakhir;
2. pencadangan dan permohonan KP ditetapkan sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara;
3. KP Eksploitasi merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi;
4. tidak memiliki lebih dari satu KP atau IUP bagi badan usaha yang tidak terbuka;
5. jangka waktu berlakunya IUP Eksplorasi tidak melebihi ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara;
6. permohonan pencadangan wilayah tidak diajukan pada wilayah KK, PKP2B, KP, atau IUP yang masih aktifdan sama komoditas;
7. jangka waktu IUP Operasi Produksi tidak boleh melebihi jangka waktu KP Eksploitasi;
8. KP yang masih berlaku setelah UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang PertambanganMineral dan Batubara;
b. kewilayahan terdiri atas:
1. WIUP tidak tumpang tindih dengan WIUP lain yang sama komoditas;
2. WIUP tidak tumpang tindih dengan WPN;
3. tidak tumpang tindih dengan wilayah administratif kabupaten/kota atau provinsi lain;
4. koordinat IUP Eksplorasi sesuai dengan koordinat pencadangan wilayah;
5. koordinat IUP Operasi Produksi berada di dalam koordinat IUP Eksplorasi; dan/atau
6. koordinat IUP sejajar garis lintang bujur.
c. teknis berupa:
1. laporan Eksplorasi, bagi pemegang IUP Eksplorasi yang belum memasuki tahapan kegiatan Studi Kelayakan; atau
2. laporan Eksplorasi dan Studi Kelayakan, bagi pemegang IUP Eksplorasi yang sudah memasuki tahapan kegiatan Studi Kelayakan atau pemegang IUP Operasi Produksi;
d. lingkungan berupa dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. finansial berupa:
1. bukti pelunasan iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP Eksplorasi; atau
2. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian, bagi pemegang IUP Operasi Produksi.
(3) Evaluasi terhadap kriteria finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
