Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan di bidang PertambanganMineral dan Batubara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui evaluasi terhadap penerbitan IUP.
(3) Kewenangan Menteri dalam evaluasi terhadap dokumen perizinan di bidang PertambanganMineral dan Batubara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
