Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan dokumen perizinan di bidang Mineral dan Batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan WIUP-nya lintas provinsi beserta kelengkapannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Gubernur wajib menyampaikan dokumen perizinan di bidang Mineral dan Batubara dalam rangka penanaman modal asing beserta kelengkapannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda