Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota wajib menyampaikan dokumen perizinan di bidang Mineral dan Batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan WIUP-nya dalam 1 (satu) wilayah provinsi beserta kelengkapannya kepada gubernur sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2) Bupati/walikota wajib menyampaikan dokumen perizinan di bidang Mineral dan Batubara dalam rangka penanaman modal asing kepada Menteri sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id