Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi terhadappenerbitan IUP serta rekomendasi IUP Clear and Clean yang dilakukan oleh gubernur sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dan
wajib disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
