Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Sertifikat IUP Clear and Clean berdasarkan:
a. hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP terkait aspek teknis, lingkungan, dan finansial yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (3) serta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
b. hasil evaluasi darigubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf f serta evaluasi kriteria finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
