Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Sertifikat IUP Clear and Clean berdasarkan: a. hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP terkait aspek teknis, lingkungan, dan finansial yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan ayat (3) serta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan b. hasil evaluasi darigubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf f serta evaluasi kriteria finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id