Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri mengumumkan Status IUP tidak Clear and Clean, dalam hal gubernur atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) tidak menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Pasal.id