Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri mengumumkan Status IUP Clear and Clean berdasarkan: a. hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP terkait aspek administratif dan kewilayahan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b sampai dengan Pasal 16 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf f dan ayat (3).
Koreksi Anda