Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri mengumumkan Status IUP Clear and Clean berdasarkan:
a. hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP terkait aspek administratif dan kewilayahan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf b sampai dengan Pasal 16 dan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan
b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf f dan ayat (3).
Koreksi Anda
