Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 20 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari bupati/walikota. (2) Hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. rekomendasi IUPyang memenuhi kriteria administratif dan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf bserta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6sampai dengan Pasal 16kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dimasukkan dalam daftar Pengumuman Status IUPClear and Clean; b. IUP atau KP yang dicabut karena tidak memenuhi kriteria administratif dan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf bserta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 ; c. rekomendasi IUP yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk pemberian Sertifikat IUP Clear and Clean; d. IUP yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau e. IUP Operasi Produksi yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau f. hasil evaluasi terhadap penerbitan KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Dalam hal hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan karena: a. gubernur berhalangan; b. belum ada pejabat yang ditetapkan secara definitif sebagai gubernur; c. alasan lain yang sah. laporan hasil evaluasi terhadap Penerbitan IUP dapat disampaikan oleh pejabat pemerintah provinsi yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral
Koreksi Anda