Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang TATA CARA EVALUASI PENERBITAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur wajib menyampaikan hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 20 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan berita acara serah terima dokumen perizinan dari bupati/walikota.
(2) Hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. rekomendasi IUPyang memenuhi kriteria administratif dan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf bserta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6sampai dengan Pasal 16kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk dimasukkan dalam daftar Pengumuman Status IUPClear and Clean;
b. IUP atau KP yang dicabut karena tidak memenuhi kriteria administratif dan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan huruf bserta hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 16 ;
c. rekomendasi IUP yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d untuk pemberian Sertifikat IUP Clear and Clean;
d. IUP yang dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan/atau
e. IUP Operasi Produksi yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau
f. hasil evaluasi terhadap penerbitan KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Dalam hal hasil evaluasi terhadap penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan karena:
a. gubernur berhalangan;
b. belum ada pejabat yang ditetapkan secara definitif sebagai gubernur;
c. alasan lain yang sah.
laporan hasil evaluasi terhadap Penerbitan IUP dapat disampaikan oleh pejabat pemerintah provinsi yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral
Koreksi Anda
