Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA PADA JABATAN KERJA MANAJER ENERGI DI INDUSTRI DAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penerapan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung dilakukan oleh Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melimpahkan wewenang kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
