Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA PADA JABATAN KERJA MANAJER ENERGI DI INDUSTRI DAN BANGUNAN GEDUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan SKKNI Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 80 Tahun 2015 tanggal 4 Maret 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiahdan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Manajer Energi di Industri dan Bangunan Gedung.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Pasal.id