Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI JASA PROFESIONAL ILMIAH DAN TEKNIS GOLONGAN POKOK JASA PROFESIONAL ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA PADA JABATAN KERJA MANAJER ENERGI DI INDUSTRI DAN BANGUNAN GEDUNG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
