Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN SKPD provinsi dan pejabat pengelola kegiatan Dekonsentrasi yang mempunyai kompetensi dalam melaksanakan program atau kegiatan Dekonsentrasi.
(2) Pejabat pengelola kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang/ Kepala Satuan Kerja;
b. Pejabat Pembuat Komitmen;
c. Pejabat Penguji/Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM);
d. Bendahara Pengeluaran.
(3) Kepala SKPD provinsi MENETAPKAN Petugas Unit Akuntansi SKPD provinsi dan pembantu pejabat inti lainnya.
(4) Kualifikasi personil masing-masing pejabat pada SKPD provinsi dikonsultasikan dengan Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal sebagai penanggung jawab program/ kegiatan Dekonsentrasi di lingkungan Kementerian ESDM.
Koreksi Anda
