Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal mengenai:
a. pelaksanaan fungsi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan teknis atas pelaksanaan Dekonsentrasi;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan teknis di daerah yang dilakukan oleh SKPD provinsi.
(2) Koordinasi penyelenggaraan Dekonsentrasi di daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
