Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi urusan kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2013. (2) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah merupakan program/kegiatan bersifat non fisik. (3) Sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral yang dilimpahkan kepada gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian ESDM dan Kegiatan Pembinaan dan Koordinasi Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM, sebagai berikut: a. pembinaan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi: 1. penetapan WPR meliputi administrasi, dokumen lingkungan (SPPL/UKL-UPL), dan teknis serta penerbitan IPR; 2. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan meliputi administrasi, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, dan teknis serta penerbitan IUP mineral bukan logam dan batuan; 3. pelaksanaan kewajiban pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan meliputi pelaporan, kewajiban keuangan, lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja; 4. pemberian WIUP mineral logam dan batubara meliputi administrasi, dokumen lingkungan, kewajiban keuangan, dan teknis serta penerbitan IUP mineral logam dan batubara; 5. pelaksanaan kewajiban pemegang IUP mineral logam dan batubara meliputi pelaporan, kewajiban keuangan, lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja; 6. pendataan luas lahan terganggu dan areal reklamasi pada IUP yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota; 7. penerbitan IUJP dan pelaksanaan kewajiban pemegang IUJP. b. pengawasan pengusahaan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi: 1. pemasaran; 2. keuangan; 3. pengolahan data mineral dan batubara; 4. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri; 5. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan; 6. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; 7. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum; 8. pengelolaan IUP; 9. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan; 10. pengawasan penggunaan tenaga kerja asing; 11. pengawasan terpadu produksi dan penjualan; 12. pengawasan pengembangan masyarakat dan wilayah; 13. pengawasan investasi dan keuangan; 14. pengawasan pelaksanaan penggunaan produksi dalam negeri; 15. pengawasan barang modal; 16. pengawasan pengangkutan dan penjualan; 17. pengawasan terhadap perizinan, rekomendasi, dan statistik kegiatan usaha pertambangan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota; dan/atau 18. pengawasan terhadap IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan serta izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan bagi pemegang IUP Eksplorasi; 19. pemantauan progress pembangunan smelter. c. pengawasan teknik dan lingkungan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang meliputi: 1. teknis pertambangan; 2. konservasi sumber daya mineral dan batubara; 3. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; 4. keselamatan operasi pertambangan; 5. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; 6. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan; 7. pengawasan eksplorasi; 8. supervisi/pengawasan studi kelayakan; 9. pengawasan/supervisi persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL dalam WIUP; 10. supervisi/pengawasan comissioning; 11. pengawasan/supervisi terhadap Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL); 12. supervisi/rekomendasi persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang; 13. supervisi/rekomendasi persetujuan dan pencairan jaminan reklamasi; 14. supervisi/rekomendasi persetujuan dan pencairan jaminan pascatambang; 15. pengawasan usaha jasa pertambangan; 16. pengawasan terpadu konservasi; 17. pengawasan penerapan standarisasi; 18. pengawasan reklamasi pascatambang. (4) Urusan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah ditetapkan dalam Renja-KL yang mengacu pada RKP dan RKA-KL Tahun Anggaran 2013.
Koreksi Anda