Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi krisis penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) dapat membeli kelebihan tenaga listrik (excess power) dengan harga lebih tinggi dari harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3.
(2) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero).
(3) Kondisi krisis penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral jika harga pembelian tenaga listrik sama dengan atau lebih tinggi dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tingkat provinsi.
(5) Direksi PT PLN (Persero) wajib menyusun Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 3 (tiga) bulan.
(6) Jangka waktu kontrak pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(7) Direksi PT PLN (Persero) wajib melaporkan pelaksanaan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
