Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT PLN (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) PT PLN (Persero) dapat melakukan pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah berbasis biomassa, biogas, dan sampah kota dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dengan harga melebihi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero) dan wajib mendapatkan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda