Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila berbasis biomassa dan biogas, ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 975/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp 1.325/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut: a. Wilayah Jawa, Madura, Bali dan Sumatera, F = 1; b. Wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat, F = 1,2; dan c. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,3. (3) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila berbasis sampah kota menggunakan teknologi zero waste, ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 1.050/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp 1.398/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (4) Zero waste sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan teknologi pengelolaan sampah sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob. (5) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 apabila berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill, ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 850/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp1.198/kWh, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (6) Teknologi sanitary landfill sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolir sampai aman untuk lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id