Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut: a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah; b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah. (2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut: a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1; b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2; c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, F = 1,3; d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Koreksi Anda