Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK OLEH PT PLN (PERSERO) DARI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN SKALA KECIL DAN MENENGAH ATAU KELEBIHAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 656/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Menengah;
b. Rp 1.004/kWh x F, jika terinterkoneksi pada Tegangan Rendah.
(2) F sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan faktor insentif sesuai dengan lokasi pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dengan besaran sebagai berikut:
a. Wilayah Jawa dan Bali, F = 1;
b. Wilayah Sumatera dan Sulawesi, F = 1,2;
c. Wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, F = 1,3;
d. Wilayah Maluku dan Papua, F = 1,5.
Koreksi Anda
