Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang ATURAN DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aturan Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib ditaati oleh semua pelaku usaha penyediaan tenaga listrik dan konsumen tenaga listrik yang tersambung ke Sistem Distribusi Tenaga Listrik.
Koreksi Anda