Koreksi Pasal 2A
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan mempertimbangkan antara lain:
a. kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian;
b. kemampuan daya beli masyarakat; dan/atau
c. ekonomi riil dan sosial masyarakat.
3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
