Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Tanah (Kerosene) di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan nominal tetap termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
(3) Selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) merupakan pengeluaran negara berupa subsidi.
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila
dianggap perlu Menteri dapat MENETAPKAN lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.
(5) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk setiap 3 (tiga) bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.
(6) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk setiap 3 (tiga) bulan menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan untuk perhitungan subsidi 3 (tiga) bulan berikutnya.
(7) Dalam hal Menteri MENETAPKAN harga jual eceran lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode 1 (satu) hari setelah akhir periode perhitungan yang digunakan sebelumnya sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum diberlakukannya harga jual eceran baru yang ditetapkan dalam rentang tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6).
(8) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar 5% (lima persen).
(9) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
