Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
a. harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% (lima persen) dari harga dasar.
b. harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga dasar.
(2) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Koreksi Anda
