Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan oleh Badan Usaha dengan ketentuan sebagai berikut: a. harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling rendah 5% (lima persen) dari harga dasar. b. harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari harga dasar. (2) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Koreksi Anda