Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar 2% (dua persen) dari harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(2) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.
(3) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri setiap bulan pada akhir bulan untuk diberlakukan pada periode bulan berikutnya.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Koreksi Anda
