Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu di titik serah, untuk setiap liter ditetapkan sebagai berikut:
a. Minyak Tanah (Kerosene) dengan nominal tetap.
b. Minyak Solar (Gas Oil) ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dikurangi subsidi paling banyak sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
(2) Perhitungan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank INDONESIA periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya.
(3) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar 5% (lima persen).
(4) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setiap bulan pada akhir bulan untuk diberlakukan pada periode bulan berikutnya.
(5) Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah).
Koreksi Anda
