Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 3);
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2014 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1791);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
