Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 39 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK
Teks Saat Ini
Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan untuk jenis Bensin (Gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di titik serah, setiap liternya sebesar Rp7.600,00 (tujuh ribu enam ratus rupiah) yang berlaku untuk bulan Januari 2015, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.
Koreksi Anda
