Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba terhadap Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/walikota sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Gubernur memberikan sanksi administratif terhadap Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/walikota sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
