Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba terhadap Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/walikota sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Gubernur memberikan sanksi administratif terhadap Perusahaan yang izinnya diterbitkan oleh bupati/walikota sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id