Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, IUJP, atau SKT yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20.
Koreksi Anda
