Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 belum melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan atau kegiatan usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Pasal.id