Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda