Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Gubernur wajib menyampaikan laporan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal sekurang- kurangnya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
