Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.
Koreksi Anda