Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 38 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2014 tentang PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan dan pengawasan penerapan SMKP Minerba oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Tambang.
Koreksi Anda
